Imbas Corona, DPR Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu APBN 2020

Jakarta, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyatakan pihaknya menyarankan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perubahan APBN 2020. Hal ini mengingat APBN sebagai instrumen fiskal utama pemerintah pada tahun anggaran 2020 ini sudah banyak mengalami perubahan, dan adanya kebutuhan merelokasi anggaran untuk merespons dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Said mengaku, telah melakukan telekonferensi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo membahas dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemik Covid-19, baik secara global maupun nasional. Kesimpulannya, dampaknya sudah sangat memukul perekonomian.

“Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan. APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis harus mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri,” jelasnya, di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional terutama dalam menanggulangi dampak Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis.

Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya rapat paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distancing. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” ungkap Said.

Kedua, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terkait UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar.

“Namun, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” kata Said.

Ketiga, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60%.

Said, anggota DPR dari PDI Perjuangan itu mengungkapkan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menkeu dan Gubernur BI. “Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program social savety net (jaring pengaman sosial), untuk membantu kehidupan masyarakat,” ujar Said.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” sambungnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only