Cara Importir Dapatkan Bea Masuk Gratis di Tengah Corona

Jakarta, Pemerintah membebaskan bea masuk dan cukai terhadap barang impor yang digunakan untuk penanganan virus corona. Hal ini sengaja dilakukan guna mempercepat pengadaan barang di dalam negeri.

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Indonesia, pemerintah juga memberikan kemudahan lainnya untuk mendatangkan barang impor terkait penanganan virus corona, yaitu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor.

Barang impor yang akan diberikan kemudahan itu, antara lain alat medis, alat pelindung diri, masker, dan hand sanitizer. Fasilitas ini bisa digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan atau lembaga nirlaba, dan perorangan atau swasta.

Dalam hal ini, pemerintah membagi proses pengajuan untuk mendapatkan fasilitas kemudahan impor dalam empat skema. Rinciannya, skema A untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLU. Lalu, Skema B bisa dilakukan oleh yayasan atau lembaga nirlaba. Kemudian untuk perorangan dan perusahaan swasta akan menggunakan skema C dan D.

Lantas, bagaimana proses pengajuan pengiriman barang demi mendapatkan fasilitas kemudahan impor?

Skema A, ada enam langkah yang harus dilakukan oleh importir untuk meraih fasilitas kemudahan impor.

Mulanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, BNPB menerbitkan surat rekomendasi terkait pengecualian tata niaga impor.

Lalu, kementerian/lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kantor wilayah bea cukai dan menunggu hingga diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan. Semua ini harus dilakukan sebelum barang impor tiba.

Setelah barang impor tiba, maka importir harus mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selanjutnya, barang akan dikeluarkan dari pelabuhan.

Skema B, ada tiga langkah yang harus dilakukan. Di sini, yayasan atau lembaga nirlaba harus mengajukan rekomendasi pembebasan bea masuk dan cukai ke BNPB. Nantinya, BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan cukai.

Setelah itu, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012. Ketika barang sudah tiba, prosesnya sama seperti skema A.

Skema C, perorangan dan pihak swasta perlu membuktikan bahwa barang impor itu merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan. Skema ini dilakukan bila impor itu dilakukan untuk tujuan non komersial.

Jika barang dihibahkan ke BNPB, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A. Namun, bila barang itu diberikan ke yayasan, nantinya yayasan melakukan permohonan seperti skema B.

Skema D, di mana perorangan atau pihak swasta mengimpor barang untuk tujuan komersial. Di sini, mereka tak bisa mendapatkan fasilitas fiskal, sehingga tetap membayar bea masuk dan cukai. Hanya saja, kemudahan jalur masuk impor bisa melalui BNPB.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only