Mulai April Pekerja Manufaktur Gajian Full Tak Dipotong Pajak

Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan insentif keringanan pajak mulai berlaku pada 1 April 2020. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.

Insentif keringanan pajak ini masuk ke dalam stimulus II yang diumumkan pemerintah pada 13 Maret 2020. Ada beberapa keringanan pajak yang diberikan pemerintah, seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 ditangguhkan, dan PPh pasal 25 ditangguhkan serta diberi diskon 30%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/3/2020), mengenai insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran (terlampir), dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung pajak dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun. Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Insentif yang kedua adalah PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada saat Wajib Pajak (WP) melakukan impor barang. WP yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Adapun permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Insentif yang Ketiga adalah, pengurangan angsuran atau diskon PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Sedangkan insentif yang terakhir adalah percepatan restitusi PPN bagi WP yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (terlampir) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka surat pemberitahuan masa (SPM) PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk masa pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan masa pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only