Warga Jatim Dibebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Darurat Corona

Warga Jawa Timur dibebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama pemerintah pusat masih memberlakukan status darurat bencana nasional virus corona.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan memastikan, keputusan itu akan berlaku tahun ini setelah berembuk dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Senin (23/3/2020).

Namun, keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana Covid-19.

“Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak walaupun terlambat,” kata Budi, Rabu (25/3/2020).

Budi menjelaskan, sejak Senin, sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim ditutup untuk sementara waktu.

Ada sekitar 164 Pelayanan Unggulan Samsat ditutup, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.

Penutupan rencananya akan berlangsung hingga Rabu (29/4/2020).

Namun, lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru.

Kendati demikian, masyarakat masih bisa menunaikan kewajiban pembayaran pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai Samsat Drive Thru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, penetapan aturan baru ini dalam keadaan darurat.

Kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Dalam triwulan pertama 2020, Boedi memastikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ternyata telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.

“Meskipun kondisi saat ini ada wabah virus corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen,” tutur Boedi pada awak media di Gedung Negara Grahadi.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only