Insentif PPh 21, Perusahaan Wajib Bayar Gaji Full ke Pegawai

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 ini merupakan pajak yang ditujukan untuk pegawai.

Ada beberapa kriteria agar pegawai menerima insentif PPh pasal 21 ini. Penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha. Pemberi kerja juga telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau kemudahan impor tujuan ekspor.

Pegawai juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, pada masa pajak yang bersangkutan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap yang jika disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

“Pajak penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditanggung pemerintah,” begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.

PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan diterima oleh pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

“PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020,” jelas dia. (rzy)

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only