15,9% dari Belanja APBN Dipakai untuk Stimulus Lawan Covid-19

Jakarta: Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk stimulus di berbagai bidang dalam rangka menangani virus korona (covid-19). Anggaran untuk stimulus ini setara 15,9 persen dari total belanja negara sebesar Rp2.540,4 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Presiden Joko Widodo merinci anggaran terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial (social safety net), Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

“Termasuk restrukturisasi kredit, serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah,” kata Jokowi dalam video conference di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Jokowi menjelaskan, prioritas anggaran di bidang kesehatan akan digunakan untuk perlindungan tenaga medis, mulai dari penyediaan alat perlindungan diri (APD), insentif, hingga santunan kematian. Anggaran juga digunakan untuk pembelian alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain, serta peningkatan 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien covid-19 termasuk Wisma Atlet.

Sementara anggaran perlindungan sosial akan diperuntukan bagi penambahan peserta dan manfaat dari program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, pembebasan biaya listrik bagi golongan tertentu, insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta dukungan dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.

Kemudian stimulus di bidang perpajakan akan diberikan berupa pembebasan Pajak Pengasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri pengolahan, serta pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu, relaksasi pengurangan PPh Pasal 25 untuk sektor tertentu, hingga restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

“Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak covid-19 selama enam bulan. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai 2022,” jelas dia.

Selain itu ada pula dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain penyederhanaan/ pengurangan lartas ekspor, penyederhanaan/ pengurangan lartas impor, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, dan percepatan proses ekspor-impor melalui National Logistics Ecosystem (NLE).

“Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas,” pungkasnya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only