Pandemi Covid-19, UMKM yang Paling Terpukul, Sri : Akibat Aktivitas Ekonomi yang Terbatas

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memprediksi bahwa penyebaran Covid-19 akan memukul perekonomian Indonesia pada tahun 2020 hingga mencapai sekitar 2,3% sampai – 0,4%. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dipredikasi menjadi yang paling terpukul akibat kondisi ini.

“Berbeda dengan tahun 1998 dimana sektor UMKM menjadi ujung tombak ekonomi. Saat ini sektor UMKM justru menjadi yang paling terpukul, karena aktivitas ekonomi yang terbatas,” ujar Ketua KSSK sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konperensi pers daring, Rabu, 1 April 2020.

Berdasarkan skenario tersebut, kontraksi pertumbuhan ekonomi didorong oleh konsumsi rumah tangga yang turun dari 5 % pada APBN 2020 menjadi 1,6%-3,22 %. Penurunan konsumsi disebabkan keterbatasan mobilitas warga.

Begitu juga dengan pertumbuhan ekspor yang diprediksi mengalami kontraksi -14% jingga -15,6 %. Sementara pertumbuhan impor mengalami kontraksi -14,5% hingga -16,65%.

loading…

Dia menegaskan pemerintah berupaya seoptimal mungkin agar skenario terburuk tersebut tidak terjadi. Pemerintah menetapkan tambahan belanja dan pembiayaan anggaran untuk menangani dampak Covid-19, yaitu sebesar Rp 405,1 Triliun.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, prioritas pertama anggaran tersebut adalah untuk kesehatan sebesar Rp 75 triliun. “Terutama untuk insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan,” ujarnya.

Prioritas ke-4 adalah dukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 Triliun. Anggaran tersebut merupakan dana cadangan.

Tiga bentuk peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber : Pikiran-rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only