Tarif PPh Badan Turun, DJP Pastikan Angsuran PPh Pasal 25 Berkurang

JAKARTA, Angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 wajib pajak badan untuk masa pajak April sudah menyesuaikan tarif PPh badan yang baru dalam Perpu No.1/2020. Seperti diketahui, dalam beleid ini tarif PPh badan diturunkan dari 25% menjadi 22%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan diterapkannya tarif PPh badan 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, angsuran PPh 25 untuk tahun ini akan disesuaikan.

“Untuk angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2020 kan sudah berdasarkan data SPT tahunan 2019 [dan nantinya dihitung] dengan tarif baru 22%,” ujar Hestu, Kamis (2/4/2020).

Dengan demikian, tarif PPh untuk tahun pajak 2019 – yang dilaporkan dalam SPT tahunan paling lambat akhir April tahun ini – masih menggunakan tarif 25%. Namun, dasar penghitungan untuk PPh Pasal 25 mulai April 2020 sudah menggunakan tarif 22%.

Hestu mengatakan angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak badan untuk 2020 akan berkurang. Hal ini sesuai dengan tujuan untuk membantu para wajib pajak badan yang tertekan karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).

Sementara itu, untuk mengompensasi pembayaran yang lebih pada Januari sampai dengan Maret 2020, wajib pajak bisa mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa pajak berikutnya.

Namun demikian, sambung dia, yang perlu menjadi pertimbangan adalah bahwa penurunan tarif PPh badan itu sebesar 12% (3% dari 25%), sedangkan syarat dalam KEP 537/2000 adalah penurunan PPh terutang menjadi kurang dari 75% dari basis sebelumnya.

Dalam pasal 7 ayat (1) KEP 537/2000 disebutkan permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 bisa diajukan ke Kepala KPP apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh 25.

“Jadi nanti KPP akan melakukan penelitian dalam memutuskan permohonan tersebut,” imbuh Hestu.

Seperti diberitakan sebelumnya, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Selanjutnya, tarif PPh badan akan menjadi 20% pada 2022. Penurunan ini lebih cepat setahun dari rencana awal dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan.

Penurunan tarif PPh badan ini menjadi salah satu dari 4 kebijakan di bidang perpajakan dalam Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Sejumlah kebijakan pajak dalam Perppu ini terlihat menitikberatkan pada fungsi regulerend daripada budgeter. Tidak mengherankan jika pendapatan negara pada tahun ini diproyeksi turun hingga 10% dibandingkan tahun lalu.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, respons dari sisi kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan arah global. Pasalnya, ada 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only