Imbas Corona, Utilitas Manufaktur Anjlok Hampir Separuh

Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat wabah virus corona menekan utilitas industri manufaktur hampir 50 persen. Hal itu tercermin dari penurunan indeks manajer pembelian (Purchasing Managers’ Index/PMI) manufaktur dari 51,9 pada Februari ke 45,3 pada Maret 2020.

“Beberapa industri mengalami penurunan kapasitas (produksi) hampir 50 persen, kecuali industri-industri alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Kami tetap mendorong industri bisa beroperasi seperti biasanya, namun dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga terhindar dari wabah Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/4).

Tidak hanya di Indonesia, aktivitas manufaktur di Asia juga mengalami kontraksi pada Maret 2020 ini karena dampak penyebaran virus korona (Covid-19) terhadap rantai pasokan. Berdasarkan data IHS Markit yang dirilis Rabu (1/4), hampir seluruh PMI manufaktrur regional turun di bawah 50.

Indeks PMI Jepang anjlok ke level 44,8, sedangkan PMI Korea Selatan turun ke 44,2, level terburuk sejak krisis keuangan global lebih dari satu dekade lalu. Di Asia Tenggara, angka PMI Filipina turun menjadi 39,7, terendah sepanjang sejarah, sedangkan Vietnam merosot ke 41,9.

Guna menggairahkan sektor industri di dalam negeri, Agus akan mengusulkan pemberian berbagai stimulus fiskal dan nonfiskal. Upaya tersebut merupakan antisipasi dari banyaknya negara yang melakukan protokol penguncian (lockdown) yang memberikan dampak negatif bagi pasar lokal maupun global.

Stimulus yang bakal dikeluarkan, misalnya terkait upaya memperlancar arus bahan baku. Dalam hal ini, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sedangkan, dari sisi fiskal, akan ada pengurangan pajak perusahaan dan peniadaan pajak penghasilan karyawan.

“Hal tersebut untuk meringankan beban dunia usaha maupun karyawan dalam jangka waktu tertentu,” imbuhnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan aturan yang juga terkait sektor perindustrian, antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem untuk penanangan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian nasional.

Selanjutnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus DISEASE 2019 (COVID- 19), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah virus corona.

Selanjutnya, Kemenperin akan terus memantau perkembangan aktivitas industri berbagai sektor di dalam negeri, terutama terkait dengan dampak pandemi yang disebabkan oleh virus corona baru.

“Pemerintah sangat serius dalam menangani covid-19 ini, termasuk agar industri kita tidak terpuruk. Jadi, penciptaan iklim usaha yang kondusif juga diprioritaskan. Namun, hal itu perlu dukungan semua stakeholder,” ujarnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only