Ketentuan Tarif Baru PPh Pasal 25

Penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk 2020 bakal menggunakan tarif 22% sejak dimulainya masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya. 

Bagi wajib pajak (WP) yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 hingga Maret 2020, angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Maret 2020 masih menggunakan tarif 25% dan disetorkan paling lambat 15 April 2020. 

Penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif sebesar 25%. Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif baru sebesar 22% mulai berlaku untuk masa pajak April 2020. 

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 dihitung berdasarkan laba fi skal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 dan disetorkan paling lambat 15 Mei 2020. 

Artinya, semakin cepat WP Badan melaporkan SPT Tahunan 2019, maka semakin cepat pula WP Badan bisa menggunakan tarif baru PPh Pasal 25 dalam mengangsur pajak. 

Seperti diketahui, penurunan tarif merupakan konsekuensi dari Perpu No. 1/2020 yang menurunkan tarif PPh Pasal 25 menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta menjadi 20% pada 2022. Kebijakan ini satu tahun lebih cepat dari yang direncakan dalam Omnibus Law Perpajakan.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only