Penerimaan Negara Berpotensi Turun 10%

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan penerimaan negara terkoreksi hingga 10% atau mencapai 78,9% dari target pendapatan negara dalam APBN senilai Rp 1.760 triliun.

Ia mengatakan penerimaan pajak juga akan tumbuh negatif  5,9% dikarenakan penurunan berbagai aktivitas ekonomi.

Adapun lima aspek yang mempengaruhi penerimaan pajak turun, pertama penurunan pertumbuhan ekonomi, serta perang harga minyak antara Arab saudi dan Rusia.

“Proyeksi revisi harga komoditas juga mengalami kejatuhan khususuyna harga minyak diakibatkan oleh perang harga minyak antara Arab Saudi dengan Rusia” jelasnya dalam rapat kerja bersama komisi XI, Senin (6/4).

Kedua, ada pemberian berbagai fasilitas insentif pajak pada paket stimulus jilid II. Kemudian ketiga adanya stimulus tambahan karena rencana perluasan stimulus kepada pelaku usaha yang terdampak penyebaran virus korona.

Selain itu, adanya rencana perluasan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yang tidak hanya diberikan pada karyawan industri manufaktur.

Keempat, ada dampak dari pengurangan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perpu No.1/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. 

Kelima, dampak dari potensi penundaan PPh dividen jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan. “Hal ini sebabkan individual menahan dividennya untuk tidak dibagikan, tahun ini tapi menahan dividennya untuk tidak dibagikan tahun ini, yang ditunda hingga tahun depan, berharap PPh untuk dividen akan dibebaskan,” jelasnya.

Kemudian kinerja bea cukai juga diperkirakan akan menurun hingga 2,2% dengan perhitungan stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri pioritas.

Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksi menurun 26,5%. Sri Mulyani mengatakan penurunan PNBP tersebut disebabkan anjloknya harga minyak mentah Indonesia yang semula diasumsikan US$63 per barel kini berada di kisaran US$30 per barel.

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat turun 26,5%, karena Indonesia Crude Price (ICP) sudah turun disebabkan anjloknya harga minyak mentah Indonesia dari posisi US$63 per barel kini menjadi di bawah US$30 per barel. Kemudian PNBP  Sumber Daya Alam non migas juga turun, seperti batu bara.

“Dengan demikian, penerimaan perpajakan diproyeksi tumbuh negatif 5,4%, sehingha tax ratio dalam arti luas mencapai 9,14%” jelasnya. 

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only