Dunia Berlomba Memberi Stimulus Fiskal Covid-19, Indonesia Nomor Berapa?

JAKARTA – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan setiap negara telah mengeluarkan paket kebijakan atau stimulus untuk memitigasi dan menangani dampak virus Corona (Covid-19).

“Terlihat langkah berbagai negara terdiri dari instrumen fiskal, memberikan tax break, bansos [bantuan sosial], membantu dunia usaha, termasuk menjaga sistem keuangan supaya tidak mengalami potensi krisis,” katanya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Dalam rapat yang disiarkan secara langsung melalui situs dpr.go.id, Menkeu memaparkan beberapa langkah kebijakan ekonomi yang dilakukan beberapa negara, misalnya Amerika Serikat, Australia, Singapura, Korea Selatan, Jerman, dan Malaysia.

Menurut Sri Mulyani, Australia memberikan stimulus antara lain berupa insentif pajak, bantuan langsung tunai (BLT), social safety net, jaminan pinjaman untuk bisnis, penurunan tingkat suku bunga 50 bps ke level 0,25 persen, dan injeksi bank sentral. Total stimulus yang digelontorkan pemerintah Australia terbesar dari seluruh negara, yaitu 10,9 persen dari total PDB.

Selanjutnya, pemerintah Singapura mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar 10,9 persen dari total PDB yang terdiri dari BLT, bantuan pencegahan PHK, penundaan kenaikan GST, subsidi upah, cash transfer ke rumah tangga, penguatan skema pendanaan, dan moratorium pembayaran utang bagi perusahaan dan individu terdampak.

Amerika Serikat, lanjut Sri Mulyani, mengalokasikan stimulus sebesar 10,5 persen dari total PDB untuk meredam dampak Covid-19, yaitu berupa emergency spending dan pengembangan vaksin, paid sick leavetest Covid-19 gratis, penurunan tingkat suku bunga ke range 0-0,25 persen, cash transferquantitative easing, dan fasilitas pinjaman untuk UMKM.

“AS mengeuarkan emergency fund US$ 2 triliun dan penurunan suku bunga the Fed hampir 0%. Suku bunga belum cukup masih ditambah dengan QE dan penjaminan,” lanjutnya.

Selain itu, Malaysia menggelontorkan dana stimulus sebesar 10 persen dari total PDB yang digunakan untuk bantuan untuk bisnis dan individu terdampak, bantuan pembayaran upah pekerja serta subsidi tagihan listrik, dan penurunan tingkat suku bunga.

Untuk Indonesia, Menkeu memaparkan pemerintah mengalokasikan 2,5 persen dari total PDB untuk pembiayaan stimulus Covid-19. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain, penanganan kesehatan, penangguhan pajak untuk pelaku usaha, relaksasi kredit untuk UMKM, dan bantuan kepada dunia usaha.

Dia mengatakan jika dibandingkan dukungan fiskal untuk menanggulangan Covid-19, banyak negara telah mengumukan langkah ekstra ordinary.

“Indonesia saat ini dihitung dari stimulus satu, dua, tiga kira kira 2,5% dari GDP. Stimulus Indonesia yang sudah dikeluarkan, yaitu Rp8,5 triliun, Rp22,5 triliun, dan terakhir Rp405,1 triliun,” jelasnya.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only