Lewat Perppu 1/2020, Pembebasan Bea Impor Harus Seizin Menteri Sri Mulyani

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini lahir sebagai reaksi dari pemerintah untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mulai mengkhawatirkan di Indonesia.

Dalam Perppu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan kewenangan dalam pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perppu Nomor 1/2020.

Kewenangan itu diberikan kepada Bendahara Negara dalam konteks untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

“Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk,” demikian bunyi pasal 9 Perppu tersebut.

Melalui kewenangan tersebut maka, perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan telah diubah dan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK)

Hal yang sama juga berlaku untuk perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan. Perubahan juga diatur dengan PMK.

Sebelumnya, pemerintah memang memberikan berbagai kemudahan dalam impor barang untuk keperluan pencegahan dan penanggulangan virus Corona berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan atau pajak impor.

Selain itu, untuk lebih mempercepat pelayanan impor barang tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, di mana didalamnya diatur mengenai pemberian mandat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona Covid-19, dalam hal ini Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan pengecualian perizinan tata niaga impor.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai bersama BNPB telah menyusun Standard Operational Procedure bersama nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian, untuk mempermudah pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara online melalui di Linktr.ee/bravobeacukai.

Sedangkan, untuk memudahkan dalam pengawasannya, telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only