Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona

JAKARTA, Pemerintah memberi tambahan insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19. Kali ini, fasilitas menyasar kepada barang dan jasa yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 memuat insentif PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.

“Ini merupakan dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19,” katanya, Kamis (9/4/2020).

Pertama, insentif PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah. Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP untuk penanganan pandemi virus Corona.

Fasilitas atau insentif diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Adapun pihak tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas ini antara lain badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain. Pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

BKP yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 meliputi obat-obatan; vaksin; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; peralatan untuk perawatan pasien; dan/atauperalatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara, JKP yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 adalah jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, ada pula pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Fasilitas ini juga diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Ketiga, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020.

Keempat, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 untuk wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Jasa yang dimaksud adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Pembebasan juga diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only