Ada Corona, Pengusaha Transportasi Keluhkan Penurunan Omzet Hingga 50 Persen

JAKARTA, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mencatat adanya penurunan omzet hingga 50 persen di sektor transportasi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan Covid-19 berdampak pada semua aspek transportasi.

“Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Menurut Carmelita, kebijakan pemerintah soal masyarakat yang diminta bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

“Pelaku usaha sangat memahami tujuan dari kebijakan tersebut. Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet, terutama di sektor angkutan jalan sejak dua bulan lalu,” kata dia.

Carmelita memperkirakan penurunan omset bisa lebih parah pada enam bulan ke depan, seiring dengan perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” ucap dia.

Atas dasar itu, dia mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus bagi para pengusaha di sektor transportasi. Misalnya, dengan pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Untuk sektor angkutan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020,” ujarnya.

Pada sektor moda transportasi udara, diharapkan adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.

Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda tranportais laut mengharapkan adanya penundaan  pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman,” kata dia.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only