Omzet Transportasi Drop 50%, Ancaman Gulung Tikar Makin Nyata

Jakarta, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mencatat adanya penurunan omzet hingga 50% pendapatan di sektor transportasi. Penurunan ini terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, mengaku, kondisi ini amat menekan bisnis sektor transportasi. Tekanan itu terjadi secara nasional yang merata pada semua moda transportasi.Ia juga telah berkoordinasi pada semua sektor usaha transportasi dan disimpulkan Covid-19 berdampak pada semua aspek transportasi. Terlebih, ada kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah, sekaligus penutupan lokasi wisata telah membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah.

Dia bilang, sebenarnya pelaku usaha sangat memahami tujuan dari sejumlah kebijakan pemerintah. “Hanya saja, di saat bersamaan terjadi penurunan omzet angkutan jalan sejak dua bulan lalu,” kata Carmelita, Senin (13/4/2020) di Jakarta.

Dia memprediksi, penurunan omzet bisa lebih parah pada enam bulan ke depan. Apalagi, perpanjangan masa darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei 2020 diikuti dengan sejumlah penetapan PSBB di daerah tertentu.

“Jika kondisi masih berlarut dan berkepanjangan maka diprediksi akan banyak pelaku usaha angkutan jalan yang akan gulung tikar,” paparnya.Carmelita berharap ada stimulus yang diberikan pemerintah akibat kondisi luar biasa ini. Stimulus tersebut bisa berupa pembebasan atas kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Untuk sektor angkutan darat sesuai dengan PP No 15 Tahun 2016 selama 12 bulan dimulai dari April 2020,” katanya.

Adapun pada sektor moda transportasi udara, Carmelita melanjutkan, adanya stimulus berupa penundaan pembayaran pajak PPH 21 dan 23 selama enam bulan dimulai April 2020, penundaan pembayaran terkait biaya bandara, biaya navigasi dan biaya bahan bakar avtur selama enam bulan dimulai April 2020. Selain itu, peniadaan biaya parkir pesawat.

Sedangkan di sektor moda transportasi laut diharapkan kebijakan relaksasi pinjaman, kebijakan relaksasi perpajakan dan kebijakan dari kementerian teknis dan BUMN.

“Pada kebijakan relaksasi pinjaman misalnya, pelaku usaha moda tranportasi laut mengharapkan adanya penundaan pembayaran angsuran pinjaman, reschedule pembayaran pinjaman bank. Lain itu adanya diskon suku bunga pinjaman, pemberian modal kerja untuk membiayai A/R (account receivable) dan operasional perusahaan terutama dalam mengantisipasi THR, dan kemudahan persyaratan proses relaksasi pinjaman,” tutupnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only