Chatib: Utamakan Sektor Kesehatan, Tak Perlu Pangkas Bunga BI

Jakarta, Ekonom Senior sekaligus Menteri Keuangan RI (periode 2013-2014) Chatib Basri memandang, penanganan pandemi virus corona, harus fokus terhadap isu kesehatan untuk menyelamatkan manusia.

Bahkan menurut Chatib, penurunan suku bunga acuan dan menurut dia relaksasi pajak kepada beberapa industri perusahaan, sama sekali tidak membantu, karena perusahaan juga sudah merugi.

Chatib menjelaskan, harus melihat berbagai sisi untuk menjalankan kebijakan penanganan covid-19. Artinya, pemerintah mesti jeli melihat situasi terkini.

“Untuk meningkatkan permintaan konsumsi rumah tangga sudah tidak lagi relevan. Jadi, tidak ada poin untuk memangkas suku bunga, karena pusat kebutuhan saat ini adalah orang [masyarakat]. Fokus utamanya adalah kesehatan. Mengendalikan wabah harus jadi prioritas utama, lupakan hal lain,” kata Chatib saat melakukan video conference dalam akun YoTube Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Senin (13/4/2020).

Artinya, kata dia pemerintah harus menyediakan alat rapid test, ventilator, paramedis, rumah sakit, dan sebagainya yang menjadi prioritas pertama dalam penanggulangan pencegahan covid-19.

“Karen kalau banyak masyarakat yang sakit, ekonomi juga tidak bisa jalan,” tuturnya.

Alangkah lebih baik, ketika ada himbauan dari pemerintah untuk bekerja dari rumah (Work Form Home/WFH), maka pemerintah juga harus memberikan perlindungan sosial, agar mereka bisa tetap terus tetap di rumah.

“BLT atau transfer tunai sangat penting, karena sebagai kompensasi agar orang-orang tetap tinggal di rumah. Mungkin ini bisa diberikan kepada pekerja informal seperti driver ojek dan mereka yang membutuhkan kompensasi,” jelas Chatib.

Chatib juga menjelaskan, relaksasi pajak yang diterapkan saat ini dinilai tidak membantu menggairahkan perekonomian. Sebab dalam situasi saat ini, perusahaan akan merugi.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberikan relaksasi berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 22 persen, dar sebelumnya 25 persen. Selain pajak, pemerintah juga memberikan insentif lainnya berupa pelonggaran bea masuk hingga kemudahan cukai hasil tembakau.

“Relaksasi pajak tidak akan berhasil karena perusahaan akan merugi. Jika Anda merugi, Anda tidak perlu membayar pajak. Jadi memberi relaksasi pajak tidak akan membantu,” tuturnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only