DJP Kalbar Siap Laksanakan Kebijakan Pusat Penurunan Tarif PPh Badan

PONTIANAK – Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Hal demikian berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Sehingga penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalbar, Vadri Usman menyatakan jika Kanwil DPJ Kalbar siap mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

• Pengamat Ekonomi Untan Harap Pemda Secepatnya Lakukan Realokasi Dana Untuk Penanganan Covid-19

“Kami, dari DJP Kalbar, tentunya akan melaksanakan ketentuan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Vadri Usman, Rabu (8/4/2020).

Bahkan, guna menyukseskan kebijakan tersebut. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di Kalimantan Barat.

“Sosialisasi telah dilakukan melalui media sosial unit kerja DJP dan bekerja sama dengan media untuk menyampaikan ketentuan tersebut,” jelasnya.

Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah virua corona atau Covid-19.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only