Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?

Terkait dengan pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini, banyak pihak yang berstatus sebagai wajib pajak badan memberikan sumbangan dalam rangka untuk ikut membantu menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19.

Di lapangan, terkait dengan sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak badan tersebut, banyak pertanyaan apakah biaya sumbangan untuk korban pandemi Covid-19 ini dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya dilihat terlebih dulu apakah pandemi Covid-19 ini sudah dikategorikan sebagai bencana nasional? Terkait pertanyaan ini, telah terjawab melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 13 April 2020.

Selanjutnya, baru kita mencari aturan tentang biaya-biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara umum, biaya pengurang penghasilan kena pajak diatur dalam Pasal 6 UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh). Terkait dengan sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka membantu penanggulangan bencana nasional, dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘i’. Yaitu, besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk “sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.”

Pengaturan lebih lanjut mengenai sumbangan terkait penanggulangan bencana nasional diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ‘a’ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 (PP 93/2010 sebagai berikut ini:

“Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui Badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.”

Untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010 berikut ini:

Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
didukung oleh bukti yang sah; dan
lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut, Pasal 3 PP 93/2010 mengatur bahwa besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Perlu diperhatikan juga, sesuai Pasal 8 ayat (1) PP 93/2010, Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf ‘a’ PP 93/2010 di atas harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap triwulan.

Terhadap aturan tentang kualifikasi sumbangan dalam rangka penanggulan bencana alam nasional yang dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011. Substansi pokok aturan yang terdapat dalam PMK tersebut pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP 93/2010.

Demikian, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang boleh atau tidaknya sumbangan untuk korban akibat pandemi Covid-19. Untuk pastinya, kita tunggu saja klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak terkait masalah ini.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only