Sri Mulyani Perluas Insentif Pajak ke 11 Sektor Selain Manufaktur

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memperluas insentif perpajakan ke sebelas sektor lain di luar manufaktur. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman wabah virus corona Covid-19.

“Kemarin Pak Menko Ekonomi bersama kami memutuskan akan ada tambahan insentif pajak ke 11 sektor lain di luar manufaktur,” ujar Sri Mulyani dalam siaran video, Selasa, 14 April 2020. Tak menyebut rinci sektor baru yang akan dicakup, ia mengatakan beberapa di antaranya adalah sektor transportasi, perhotelan dan perdagangan.

Adapun insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan Pasal 21, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai, serta mengurangi angsuran Pajak Penghasilan Korporasi Pasal 25 sampai dengan 30 persen. Sri Mulyani berharap kebijakan tersebut bisa menambah daya tahan perseroan di sebelas sektor yang dianggap mendapat dampak negatif Corona.

Untuk jangka panjang, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan tetap mendorong penerbitan Omnibus Law dan berbagai langkah reformasi untuk memastikan dunia usaha bertahan dan bisa menarik modal baru. Sehingga kemiskinan dan pengangguran bisa diturunkan.

Pagebluk Covid-19 belakangan menghantam perekonomian di Tanah Air. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini diperkirakan tergerus. Pertumbuhan yang pada awal tahun ditargetkan 5,3 persen diproyeksikan bakal turun drastis.

Pada skenario berat, pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan pada angka 2,3 persen, sementara dalam kondisi berat pertumbuhannya akan memasuki zona negatif. Dengan pertumbuhan yang melesu itu, Sri Mulyani mengatakan akan ada kenaikan jumlah warga miskin di Indonesia pada tahun ini. Kenaikannya adalah 1,1 juta orang untuk skenario berat dan 3,78 juta orang pada skenario sangat berat.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only