Dekopin Usul Pembebasan Pajak bagi Koperasi

Surabaya – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno merespons positif atas langkah kebijakan yang diambil Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki. Ini karena atas usulan beberapa induk koperasi, Dekopin telah mengusulkan ke Menkop UKM untuk membantu koperasi.

Ini mengingat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, masih lebih banyak memberikan dukungan pada pelaku ekonomi besar. 

Sedangkan, pelaku ekonomi koperasi yang di dalamnya banyak mewadahi UMKM belum mendapat porsi kebijakan.

“Selaku Ketum Dekopin, saya memberi masukan beberapa point penting. Yakni, karena banyak UKM yang menjadi anggota dan dibina serta dibiayai koperasi, maka selain membebaskan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, maka koperasi sebagai induk usaha UMKM juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Yaitu pembebasan pajak untuk koperasi, untuk semua jenis koperasi. Sebab Kementrian ini nomenklaturnya adalah Kementerian Koperasi dan UKM,” tegas Sri Untari kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/4/2020).

Dekopin juga meminta pemerintah membuka ruang kerja sama kepada koperasi yang memiliki usaha ritel, agar menjadi penyedia jasa bagi pengadaan sembako rakyat. Bahkan, koperasi-koperasi ritel ini telah punya asosiasi bernama Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Askrindo). 

Dekopin, lanjut Untari, juga meminta kepada jaringan perbankan agar merelaksasi kredit koperasi-koperasi di semua sektor, karena semua sektor menjadi terdampak.

Termasuk mendorong membuka peluang kerja sama koperasi ritel dengan Bulog dalam penyediaan pengadaan. Serta, membuka seluas-luasnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk kalangan koperasi, tidak hanya UMKM. 

Untari juga meminta kepada pemerintah agar tidak menyamakan koperasi dengan bank keliling, karena bank keliling milik pribadi. Sedangkan, koperasi milik anggota. Jika ada koperasi yang memiliki usaha bersama anggotanya dan dibutuhkan pembayaran tunai, tidak menyamakan petugas koperasi dengan debt collector.

“Corona ini juga akan menjadi seleksi alam bagi semua pelaku koperasi di Indonesia. Siapa yang benar-benar menerapkan prinsip dan nilai koperasi, siapa yang tidak. Yang mudah tumbang itu pasti koperasi-koperasi yang tidak mengakar di anggotanya. Tidak mengakar disebabkan oleh tidak dijalankannya jati diri dan prinsip-prinsip koperasi,” tegasnya. 

Dia menuturkan, koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang konstitusional, ekonomi, kerakyatan, ekonomi, kebersamaan dan kekeluargaan. Koperasi bukan UKM, bukan kecil atau mikro. Koperasi berpotensi besar. 

“Kalau pemerintah berpihak pada koperasi, mestinya semua lini bisa dikuasai, khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. SPBU, jasa angkutan, ekspor kerajinan, penyaluran gas mestinya milik koperasi. Kalau UMKM milik pribadi. Nah, kalau koperasi miliknya perkumpulan orang yang disebut sebagai anggota koperasi, yang hasil usahanya tidak dinikmati secara pribadi, tapi dikembalikan lagi kepada semua anggota,” ujar dia.

Dekopin pimpinan Sri Untari siap menjadi mitra strategis Kemenkop UKM dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini dengan tetap memberikan masukan yang positif dan progresif.

Sekadar diketahui, pemerintah akan membebaskan pajak bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama enam bulan ke depan. Pembebasan pajak ini dilakukan sebagai stimulus bagi UMKM di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Stimulus pajak ini dapat membuat kelangsungan bisnis UMKM tetap terjaga. “Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan, jadi dinolkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki usai rapat terbatas, Rabu, 15 April 2020.

Teten bilang, UMKM menjadi sektor penting bagi ekonomi di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60 persen serta penyerapan tenaga kerja hingga 97 persen.

Mayoritas usaha di Indonesia juga dalam level UMKM hingga 99 persen. Lebih spesifik lagi dari angka tersebut sebesar 89 persen merupakan usaha mikro.

Restrukturisasi kredit bagi usaha mikro dan ultra mikro di bawah Rp 10 juta menjadi perhatian bagi pemerintah. Selain restrukturisasi pinjaman, ada pula usulan penambahan modal bagi usaha mikro.

“Presiden minta tadi, bukan yang soal relaksasi, tapi tambahan modal baru, karena di sektor mikro ini sudah ngos-ngosan, nafasnya sudah habis,” terang Teten.

Oleh karena itu, akan ada penyaluran kredit untuk modal usaha. Penyaluran tersebut akan menggunakan berbagai skema baik melalui koperasi simpan pinjam hingga fintech dengan dana tak hanya dari APBN tetapi juga dari program kredit usaha rakyat (KUR).

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only