DJP Aceh Terima 26 Permohonan Keringanan Pajak, Berikut Rincian dan Jenis Usahanya

BANDA ACEH – Dampak dari pengaruh Covid-19 atau virus corona ini juga berimbas ke perekonomian di Tanah Air.

Karena itu, Pemerintah menggelontorkan beberapa insentif perpajakan kepada pelaku usaha.

Sebagai langkah guna mengurangi dampak dari mewabahnya virus tersebut.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh per 14 April 2020 sudah menerima sebanyak 26 permohonan keringanan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dari seluruh Aceh.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh, Rahmad Siswoyo menyampaikannya kepada Serambinews.com, Rabu (15/4/2020).

Ia mengatakan, sejak diberlakukannya  PMK-23/PMK.03/2020, pengajuan yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak seluruh Aceh sebanyak 26 permohonan.

Rahmad merincikan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebanyak 22 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebanyak 1 permohonan, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 3 permohonan.

Rincian dan jenis usahanya beragam.

Namun, jenis usaha yang diterima permohonannya adalah usaha yang termasuk dalam 440 sektor usaha.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran A dan 102 sektor usaha yang tercantum dalam lampiran F PMK-23 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, pemberian insentif atas permohonan yang sudah diajukan PPh Pasal 21, yaitu diberikan sebesar 100 persen (sesuai pajak yang seharusnya dibayar).

Atas pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan mulai April hingga September 2020.

Dikatakannya, ini diajukan oleh pemberi kerja dalam lingkup industri manufaktur (KLU tertentu) atas pegawai yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 200 juta dalam satu tahun.

“Sehingga karyawan menerima penuh penghasilan gajinya, karena PPh pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji, diberikan secara tunai kepada karyawan tersebut. Kode KLU wajib pajak sesuai dengan yang telah disampaikan pada SPT Tahunan 2018,” katanya.

Sementara Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dibebaskan sebesar 100 persen (sesuai pajak yang seharusnya dibayar) selama 6 bulan,  yaitu April hingga September 2020.

Sedangkan Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak selama 6 bulan, yaitu bulan April hingga September 2020.

Kode KLU wajib pajak sesuai dengan yang sudah disampaikan pada SPT Tahunan 2018.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only