Siasat Pemerintah Atasi Keterbatasan Fiskal dalam Penanganan Covid-19

Jakarta: Pemerintah menyadari penanganan dampak covid-19 di Indonesia membutuhkan anggaran yang tak sedikit. Utamanya dalam menangkal dampak ekonomi terhadap sektor informal dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga saat ini pemerintah sudah merogoh kocek sebanyak Rp438,3 triliun dalam tiga paket stimulus. Secara rinci, paket stimulus I dianggarkan sebanyak Rp10,3 triliun, paket stimulus II sebesar Rp22,9 triliun, dan paket stimulus III sebesar Rp405,1 triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan stimulus tersebut, pemerintah menggunakan sejumlah sumber pembiayaan anggaran. Di antaranya menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), dana abadi, hingga dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu, pemerintah juga mendapatkan tambahan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.

Pemerintah juga melakukan penghematan belanja negara sekitar Rp190 triliun baik dari anggaran kementerian dan lembaga maupun transfer ke daerah. Di samping itu juga ada realokasi cadangan sebanyak Rp54,6 triliun.

Sayangnya dana tersebut dirasa tak cukup membasmi covid-19, apalagi jika virus yang menyerang sistem pernapasan itu berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya. Ditambah dengan anjloknya sumber-sumber pendapatan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengakui pendapatan negara sepanjang tahun ini diprediksi mengalami penurunan sebesar 10 persen dari realisasi 2019, atau hanya mampu mengumpulkan 78,9 persen dari target APBN 2020 yang dipatok sebesar Rp2.233,2 triliun.

Penerimaan perpajakan secara keseluruhan minus 5,4 persen lantaran penerimaan pajak minus 5,9 persen serta pendapatan bea dan cukai yang melempem 2,2 persen. Bahkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diramal anjlok sebesar 26,5 persen pada 2020 ini.

“Pertumbuhan pendapatan negara kita akan minus 10 persen, ini jauh sekali. Penerimaan pajak rasio juga akan sangat rendah, bisa turun sangat dalam. Pendapatan non pajak juga akan sangat defisit terlalu dalam. Jadi memang kita tidak punya banyak pilihan,” ungkap Febrio dalam diskusi Indonesia Macroeconomic Update 2020 secara telekonferensi di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Dalam hal ini pemerintah punya siasat lain bila ketersediaan anggaran terbukti tidak cukup dalam menanggulangi dampak covid-19 bagi perekonomian nasional. Salah satunya dengan menarik pinjaman atau utang dari berbagai negara serta lembaga internasional.

“Memang kita tidak berada di situasi yang sangat susah, karena debt to GDP ratio (rasio utang terhadap PDB) kita masih 30 persen. Tapi kalau ini naik tiba-tiba dan sangat cepat dalam spare satu sampai dua tahun, itu adalah risiko yang sangat besar,” tuturnya.

Meski masih aman, pembiayaan penarikan utang akan dilakukan pemerintah dengan sangat hati-hati. Sebab setiap ada penambahan dalam jumlah besar, pasti ada risiko yang harus diterima.

“Walaupun kita berada dalam kondisi yang nyaman dibandingkan negara lain, tapi tetap kita tidak bisa terlalu ceroboh dalam menaikkan (utang) ini secara tiba-tiba,” jelas Febrio.

Dalam hal ini pemerintah butuh koordinasi yang erat dengan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Koordinasi ini dibutuhkan untuk menjaga stabilitas di sektor keuangan.

“Karena kalau kita push untuk stimulus tapi ternyata kemudian stabilitas makronya terganggu, ini back fire (serangan balik) bagi pemerintah dan kita semua. Alhasil, menimbulkan gonjang ganjing,” ucap dia.

Oleh karenanya otoritas-otoritas tersebut harus punya ruang kebijakan yang luas untuk membantu pemerintah menyediakan dana segar dalam menangkal dampak ekonomi covid-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Pintu itu harus dibuka dan ini yang kita juga siapkan dengan Perppu tadi. Perppu ini harus membuka ruang bagi semua menu yang tersedia bagi pemerintah maupun otoritas terkait lainnya untuk punya pilihan yang tak terbatas terhadap kebijakan-kebijakannya,” tutup Febrio.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only