Pelatihan vokasi di industri tekstil disetop karena wabah corona

JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) turut berimbas pada kelangsungan program vokasi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran pada industri tekstil dalam negeri. Berdasarkan catatan Asosiasi Produsen Serat Dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), semua kegiatan pelatihan kerja di perusahaan anggota asosiasi telah dihentikan seiring merebaknya corona.

Keputusan untuk menghentikan kegiatan pelatihan kerja bukannya tanpa alasan. Redma Gita Wirawasta, selaku Sekretaris Jenderal APSyFI menjelaskan bahwa perusahaan tekstil di dalam negeri tengah menerapkan protokol social distancing di tengah-tengah penyebaran corona.

Oleh karenanya, untuk menjaga jarak sosial dan fisik di lingkungan kantor dan area pabrik, beberapa cara dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang memasuki kedua wilayah tersebut. Salah satu di antaranya yakni dengan menghentikan program vokasi kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

“Jadi untuk menjaga produksi hanya personel inti saja yang masuk kerja. Itu pun digilir melalui perombakan sistem shift,” ungkap Redma kepada Kontan.co.id pada Senin (20/4).

Kendati demikian, hal ini tidak berarti bahwa pelaksanaan program pelatihan vokasi di industri tekstil akan dihentikan seterusnya. Menurut Redma, kegiatan pemberian pelatihan vokasi berpeluang untuk kembali dilanjutkan atas pertimbangan besarnya manfaat dari penyelenggaraan program-program tersebut.

Pasalnya, kebutuhan akan tenaga kerja yang terampil cukup besar untuk industri tekstil. Oleh karenanya, pelaksanaan program pelatihan kerja baik untuk peserta di tingkat pendidikan S1, D3, D1, sampai SMK sudah biasa dilakukan dalam waktu 40 tahun terakhir ini.

Terlebih, saat ini perusahan tekstil dapat menekan biaya kegiatan pelatihan seiring adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah.

“Di sektor ini sudah terbiasa begitu. Tapi sebelumnya kan kita tidak dapat insentif,” ujar Redma (20/4).

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan potongan pajak penghasilan bruto bagi wajib pajak usaha dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Adapun besarnya pengurangan pajak penghasilan bruto yang dijanjikan adalah sebesar paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang kemudian diperjelas dalam aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan dan atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only