Virus Corona Buat Pendapatan Negara Turun 10 Persen

Pandemi Corona covid-19 masih menyerang seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Pandemi ini membawa situasi dalam dua krisis sekaligus yaitu ekonomi dan kesehatan.

Oleh karenanya, pemerintah terus menggulirkan berbagai kebijakan sebagai upaya menekan risiko dari penyebaran Corona covid-19, sehingga dampak kesehatan dan ekonomi bisa diminimalisir.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu memprediksi pertumbuhan pendapatan negara akan minus 10 persen akibat pandemi ini.

“Pertumbuhan pendapatan negara akan minus 10 persen, penerimaan pajak rasio juga akan rendah, bisa turun sangat dalam. Pendapatan non-pajak juga akan sangat defisit terlalu dalam,” kata dia dalam video konferensi Indonesia Macroeconomy Update, Senin (20/4).

Adapun rinciannya, penerimaan pajak DJP tumbuh – (minus) 5,9 persen. Hal tersebut karena adanya penurunan pertumbuhan ekonomi dan perang harga minyak.

Selain itu, juga karena adanya fasilitas pajak insentif tahap II (PMK 23/2020), relaksasi pajak tambahan, pengurangan tarif PPh Badan menjadi 22 persen, serta potensi penundaan PPH deviden karena Omnibus Law.

Pendapatan bea dan cukai tumbuh -2,2 persen, dengan memperhitungkan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.

Kemudian, dalam paparan juga dirincikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh -26,5 persen dengan memperhitungkan dampak migas yang turun karena perubahan asumsi ICP yang lebih rendah, dan SDA Non-migas yang turun karena penurunan harga batu bara.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only