Tanpa insentif, pendapatan PGN bisa turun 21%

JAKARTA. Penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per millions british thermal units (mmbtu) bakal menekan kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Untuk itu, emiten energi plat merah berkode PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini kembali meminta insentif atau kompensasi atas kebijakan tersebut.

Penurunan harga gas tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Apalagi, kinerja PGN juga ikut terbebani oleh imbas pandemi corona (Covid-19). Oleh sebab itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pun meminta dukungan kepada Komisi VII DPR atas permintaan insentif.

PGN meminta insentif dalam bentuk fiskal berupa dana kompensasi apabila dalam pelaksanaan penurunan harga gas tersebut menimbulkan kekurangan penerimaan bagi PGN. Selain itu, PGN juga meminta dukungan agar bisa mendapatkan relaksasi terkait dengan hilir gas bumi di tengah pandemi corona.

Yakni berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan usaha hilir gas, pembebasan PPN LNG, dan relaksasi PBI 17/2015 untuk pembayaran dengan dolar.

Jika tanpa insentif, jelas pendapatan PGN bakal tergerus. “Penerapan Permen 8/2020 akan menurunkan harga jual gas, dan akan memebrikan dampak penurunan pendapatan,” ujar Gigih dalam rapat virtual yang digelar Selasa (21/4).

Gigih menjelaskan, ada tiga faktor yang mempengaruhi kondisi finansial PLN. Yaitu penurunan permintaan gas, pergerakan harga minyak dan juga kurs nilai tukar. Dari ketiga faktor ini, PGN pun melakukan simulasi untuk memberikan gambaran perihal potensi pendapatan yang hilang serta kondisi cash flow ke depan.

Adapun, di tengah pandemi Corona, penjualan gas PGN ditaksir akan mengalami penurunan. PGN mengestimasikan total penurunan akibat Covid-19 secara tertimbang selama 2020 mencapai 31,60 BBTUD. Sehingga prognosa penjualan gas PGN tahun 2020 turun menjadi 793 BBTUD.

Lebih lanjut, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menerangkan, penurunan demand gas PLN bisa berdampak terhadap menurunnya laba PGN di tahun ini. Sementara itu, jika penurunan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu diterapkan tanpa adanya insentif atau kompensasi dari pemerintah, Arie pun menyataakn bahwa pendapatan PGN bakal anjlok sekitar 21%.

Kondisi itu tentu berdampak terhadap kas dan laba PGN. “Dari sisi revenue itu akan ada penurunan sekiatr 21%, asumsinya tidak ada insentif atau kompensasi. Maka akan berdampak terhadap cash flow dan laba rugi PGN,” kata Arie.

Bahkan, hal ini pun akan mempengaruhi kemampuan PGN dalam membayarkan kewajiban jangka panjang, yang pada tahun 2024 tercatat sekitar US$ 1,95 miliar. “Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya kemungkinan akan terganggu,” kata Arie.

Sementara itu, Gigih mengatakan bahwa insentif atau kompensasi diperlukan untuk menurup selisih (gap) dari penurunan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu tersebut. Ia menjelaskan, dengan rata-rata harga gas industri saat ini sekitar US$ 8,4 per mmbtu, maka ada gap sebesar US$ 2,4 per mmbtu.

Selisih tersebut kemudian diperkecil dari penurunan harga beli gas dari hulu menjadi sekitar US$ 4-US$ 4,5 per mmbtu. Saat ini, harga beli rerata berada di angka US$ 5,4 per mmbtu. Penurunan harga beli ini ditaksir bisa mengurangi gap sebanyak US$ 1,8. Artinya, masih ada sekitar US$ 0,6 per mmbtu dari rerata harga awal dan penurunan harga menjadi US$ 6 per mmbtu ini.

“Gap itu lah yang akan kami hitung secara detail. Akan kami sampaikan melalui Pertamina kepada Menteri ESDM dan BUMN untuk bisa mendapatkan kompensasi,” kata Gigih.

Menurut Gigih, pihaknya pun akan meminta klarifikasi dan mengajukan beberapa opsi kepada Kementerian ESDM terkait usulan insentif ini. Antara lain, mengusulkan adanya penambahan volume gas yang bisa dialokasikan kepada PGN dengan harga khusus. “Sehingga kami bisa menjual tambahan volume ini kepada pelanggan-pelanggan baik sektor indutri yang masuk Perpres 40, aau pun yang di luar,” ujarnya.

Namun, di tengah kondisi Corona yang membuat permintaan gas merosot, PGN akan kesulitan untuk menjual gas. Maka, kata Gigih, alternatif yang diusulkan PGN ialah insentif berupa penggantian secara cash dari pemerintah. “Ini nanti kita akan sampaikan kepada pemerintah melalui Pertamina untuk dimintakan persetujuannya,” tandas Gigih.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only