Jutaan Peralatan Covid-19 Senilai Rp 777 Miliar Masuk ke Indonesia

JAKARTA — Hingga 19 April, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat nilai impor barang yang masuk terkait penanggulangan Covid-19 mencapai Rp 777,59 miliar, di mana komoditas terbesarnya yakni masker sebanyak 17,10 juta buah.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memerinci, dalam periode tersebut ada 3,26 juta test kit impor, 1,95 juta alat pelindung diri (APD), 390.326 obat-obatan, 1,49 juta peralatan rumah sakit, 17,10 juta masker, dan 422.270 lain sebagainya.

Dilihat dari negara pengirim, tercatat Tiongkok merupakan yang paling banyak memasok barang terkait penanganan virus ini dengan persentase 63,17 persen, Hong Kong 8,18 persen dan Jepang 4,79 persen.

Sementara bila dilihat kantor pemasukan, paling banyak melalui KPU Soekarno Hatta dengan persentase hingga 75,07 persen, KPPBC Bandung 13,54 persen, dan KPU Tanjung Priok 4,17 persen.

Lebih lanjut untuk memperbanyak ketersediaan alat untuk kebutuhan penanganan Covid-19, Kemkeu membeberkan ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor yang sudah dikoordinasikan dengan WHO dan Kementerian Kesehatan. Jenis barang itu dilampirkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

“Melalui PMK 34, Pemerintah memberikan tambahan fasilitas yang sebelumnya sebatas pada Pemerintah Daerah dan Pusat, dan Badan Layanan Umum sekarang diberikan kepada perusahaan yang memang bermaksud untuk melakukan impor alat kesehatan baik APD, masker dan sebagainya. Kalau sebelumnya terbatas pada tujuan non komersial, maka dengan PMK 34 ini kita berikan pembebasan termasuk untuk tujuan komersial, misalnya importir umum mengimpor APD, kemudian untuk dijual di pasar. Ini supaya harga di pasar bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat,” jelas Heru dalam media briefing online dengan topik Kebijakan dan Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai dalam Merespon Pandemi Covid-19, Rabu (22/4/2020).

Berdasarkan PMK 34/2020, terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas tersebut, yakni hand sanitizer dan produk yang mengandung disinfektan, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan APD.

Selain pembebasan bea masuk dan cukai, kegiatan impor enam kelompok barang tersebut juga akan dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 mereka juga turut dibebaskan.

Bahkan, Heru mengatakan, impor barang kiriman dan penumpang yang memiliki nilai di bawah US$ 500 akan diberikan tambahan pembebasan. “Mereka tidak perlu mengajukan permohonan untuk dapat bebas bea masuk. Yang di atas US$ 500 juga masih bisa namun harus mengajukan permohonan dulu,” katanya.

Sementara itu, terkait ekspor menurut Heru masih diperbolehkan adanya ekspor alat medis, meski tetap mengedepankan kebutuhan nasional. “Indonesia merupakan salah satu negara yang bisa memproduksi APD termasuk masker, yang jadi concern ternyata pabrik tersebut kebanyakan berbentuk kawasan berikat atau perusahaan KITE. Di mana, dari sisi aturannya itu ditujukan untuk ekspor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia tetap akan mengekspor APD ke negara lain tanpa mengurangi kebutuhan dalam negeri untuk menangani Covid-19. Sebab, kata dia, Indonesia selaku salah satu penghasil APD terbesar juga telah memiliki kontrak pemenuhan suplai APD ke beberapa negara seperti Korea Selatan dan Jepang. Namun, pemerintah telah menginformasikan kepada negara-negara pengimpor bahwa Indonesia pun tengah membutuhkan APD. Karenanya, ia memastikan stok APD di dalam negeri serta impor ke negara lain tetap berjalan beriringan.

Sumber: Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only