Bea Masuk dan Pajak Impor Dibebaskan Rp 170 M Demi Corona

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat estimasi nilai impor barang penanggulangan virus Corona alias COVID-19 mencapai Rp 777,59 miliar per tanggal 19 April 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan realisasi nilai impor barang sudah mencapai Rp 762,68 miliar dengan nilai pembebasan sebesar Rp 170,91 miliar.

“Dari 13 Maret sampai 19 April nilai pembebasan ada Rp 170,9 miliar,” kata Heru dalam video conference, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Nilai pembebasan yang mencapai Rp 170,91 miliar ini terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 67,23 miliar, bebas PPN dan PPnBM sebesar Rp 82,97 miliar, dan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp 20,69 miliar.

Mengenai penerimanya, tercatat 47% kepada yayasan atau lembaga non profit, lalu 47% kepada pemerintah, dan sebesar 6% kepada perusahaan atau perorangan.

Heru menjelaskan, estimasi nilai impor barang penanganan COVID-19 ini merupakan barang-barang yang sangat dibutuhkan.

“Ada test kit, alat perlindungan diri (APD), obat-obatan, peralatan rumah sakit, masker dan lain-lain,” jelasnya.

Dari data DJBC per tanggal 19 April 2020, sebanyak 3,26 juta test kit diimpor. Kemudian ada pula 1,95 juta APD, 390,3 ribu obat-obatan, 1,49 juta perlengkapan rumah sakit, 17,1 juta masker, dan lainnya sebanyak 422,2 ribu buah.

Berdasarkan negara asalnya, mayoritas berasal dari Tiongkok sebesar 63,17% dari total impor. Selanjutnya 8,18% dari Hong Kong, 4,79% dari Jepang, 4,69% dari Singapura, dan 1,64% dari Korea Selatan.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only