UMKM Akan Bebas Pajak Selama 6 Bulan

JAKARTA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan diberikan tambahan stimulus di tengah Covid-19. Stimulus tersebut berupa pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM dari yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajaka para pelaku UMKM ini akan diberikan selama enam bulan ke depan. Nantinya aturan pembebasan pajak ini akan diatur dalam aturan baru yang sedang diformulasikan oleh pemerintah.

Adapun aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu. Aturan mengatur pemberian insentif kepada para pelaku industri manufaktur.

“Untuk yang UMKM pajaknya ditangguh pemerintah. Sehingga mereka tidak membayar pajak 0,5% selama 6 bulan itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM. Kita akan atur di dalam aturan yang baru,” ujarnya

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only