Pemerintah Berikan Insentif Pajak 18 Sektor

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan stimulus tambahan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bentuknya berupa pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM, dari yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajak untuk UMKM ini kan diberikan selama enam bulan ke depan. Pembebasan pajak ini akan diatur dalam aturan baru yang sedang diformulasikan oleh pemerintah.

Aturan tersebut merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Maret lalu, mengenai pemberian insentif kepada para pelaku industry manufaktur.

Dalam aturan baru tersebut, lanjut dia, nantinya juga ada beberapa sektor lain yang akan mendapatkan keringanan pajak. Sekitar 18 sektor dan 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) akan mendapatkan insentif dengan adanya aturan baru tersebut.

“Kami akan memberikan insentif pajak mulai dari terkait PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25 terhadap 18 sektor usaha yang terdampak pandemic Covid-19. Artinya, untuk 18 sektor dan 749 KBLI yang dibacakan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kota mendapatkan insentif perpajakan,” papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memperkirakan pemerintah akan menggelontorkan Rp 35,3 triliun guna memberikan kelonggaran pajak tersebut. Total insentif ini termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar mereka bisa tetap bertahan dalam kondisi terdampak pandemic Covid-19 sekarang ini.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan tambahan belanja dan pembiayaan untuk menangani pandemi Covid-19 dan dampaknya Rp 405,1 triliun. Dana tersebut prioritas pertamanya untuk kesehatan sebesar Rp 75 triliun. Sebesar Rp 65,8 triliun digunakan untuk belanja penanganan kesehatan seperti alat kesehatan, antara lain alat pelindung diri (APD), rapid test, dan reagen; sarana prasarana kesehatan; serta dukungan SDM.

Sedangkan Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga medis pusat (Rp 1,3 triliun) dan tenaga medis daerah (Rp 4,6 triliun). Kedua, tambahan anggaran sebesar Rp 110,1 triliun untuk jaring pengaman sosial atau social safety net.

Ketiga, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Keempat, Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Berikutnya, menurut keterangan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, pemerintah menyiapkan program bantuan sosial (bansos) tambahan bagi sekitar 5,8 juta keluarga miskin yang selama ini tidak menerima bantuan baik dari pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah pusat.

Pendanaan program yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 24 triliun ini merupakan realokasi dari program-program lain yang dibiayai dari Dana Desa.

“Melalui program bansos tambahan, setiap kepala keluarga (KK) miskin di desa akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan dan pencairan perdananya bakal dilakukan akhir bulan ini,” paparnya.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only