Terpukul Covid-19, 12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga Selasa (21/4) sebanyak 12.062 perusahaan mengajukan permohonan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan sebanyak 9.610 permohonan perusahaan disetujui dan akan mendapatkan keringanan PPh 21, sedangkan 2.452 permohonan ditolak.

“Yang ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha tidak memenuhi kriteria PMK, atau SPT tahunan 2018 belum disampaikan,” kata Suryo dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

Insentif pajak yang diberikan terdiri dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini berlaku enam bulan sejak April hingga September 2020.

Untuk PPh 21, pemerintah menerapkan tiga kriteria pegawai yang dapat memperoleh insentif tersebut. Pertama, insentif diberikan pada karyawan yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sebagaimana tercatat di Lampiran A PMK, atau KLU telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Kedua, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan pekerja memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

Meski begitu, Suryo belum mau membeberkan lebih lanjut sektor industri apa saja yang mengajukan permohonan keringanan pajak bagi karyawannya. “Jumlah pekerja dan sektor apa masih akan direkalkulasi dahulu karena belum dilakukan analisa,” katanya.

Selanjutnya 53 perusahaan mengajukan keringanan PPh Pasal 23 dan seluruhnya disetujui. Ada juga 4.346 badan usaha mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Dari jumlah pemohon tersebut, 2.816 permohonan disetujui dan 1.530 ditolak. Secara keseluruhan, terdapat 20.018 pemohon keringanan pajak hingga saat ini.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pengusaha kena pajak ini adalah wajib pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only