Penerimaan Negara Seret akibat Corona, Ditjen Pajak Susun Strategi

Pandemi virus corona berdampak pada penerimaan negara, terutama pajak. Hinga kuartal I 2020, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 241,61 triliun, turun 2,47% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2020 terkait perubahan APBN 2020, penerimaan perpajak ditargetkan sebesar Rp 1.76,38 triliun.

“Strategi kami melalui perluas basis pajak dengan tetap meningkatkan perekonomian nasional,” ujar Suryo dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

Perluasan basis pajak akan ditempuh melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta pengawasan dan penegakan Hukum yang berkeadilan.

Strategi perpajakan juga akan diarahkan untuk mendorong kemudahan investasi sehingga diharapkan meningkatkan perekonomian nasional. “Kami juga sangat terbantu sekali dengan terobosan di bidang regulasi melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020,” ucap dia.

Melalui peraturan tersebut, pihaknya dapat memungut pajak dari perusahaan digital asing yang ada di Indonesia. Namun, ia mengatakan pemungutan pajak digital baru akan dilakukan usai kesepakatan negara G-20 yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden.

Selain itu, ia menyebut strategi perpajakan juga akan didorong oleh fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif dan proses bisnis layanan berbasis IT. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa alias voluntary payment.

“Tentunya untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance atau moral hazard di tengah kondisi pandemic ini,” tutupnya.

Tekanan pada kinerja penerimaan pajak saat ini terutama berasal pajak penghasilan migas yang terkontraksi 28,57%. PPh migas yang berhasil terkumpul pada kuartal I 2020 hanya mencapai Rp 10,34 triliun.

Penerimaan PPh nonmigas pada tiga bulan pertama tahun ini juga turun sebesar 3,04% menjadi Rp 137,47 triliun. Kontraksi terutama terjadi pada PPh Pasal 22 sebesar 5,98% dan PPh Pasal 25/29 sebesar 18,94%.

Adapun PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menunjukkan kontraksi paling dalam mencapai 52,23%. Ini akibat kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 yang mundur dari akhir Maret menjadi akhir April 2020.

Selain itu, pajak-pajak atas impor secara umum turut menyusut 8,08%. PPh Pasal 22 Impor dan PPN Impor masing-masing mencatatkan penurunan sebesar 8,51% dan 8,72% sedangkan PPnBM Impor masih berhasil tumbuh 30,73%

Di sisi lain, kinerja Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berhasil tumbuh 2,47% mencapai Rp 91,97 triliun. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan juga nakikk 6,7% menjadi Rp 1,83 triliun.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only