Éfek Wabah Corona: Industri Media Tagih Insentif Ekonomi

Dua pekan lalu, tepatnya 9 April, Dewan Pers mengirim usulan kepada pemerintah agar memberikan insentif kepada industri media menghadapi pandemi virus corona Covid-19.

Usulan Dewan Pers terdiri ada sembilan poin. Yakni, permohonan penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

Selain itu, Dewan Pers meminta penangguhan pembayaran denda pajak terutang sebelum 2020; pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2020 ditanggung negara.

Selain itu pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi; dan pemberlakuan subsidi sebesar 10% per kilogram (kg) pembelian bahan baku kertas untuk media cetak.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh berpendapat, industri media massa menghadapi dampak serius dari krisis ekonomi akibat wabah corona.

Padahal media massa berperan penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat. “Kami berharap jadi prioritas penerima insentif ekonomi,” kata Nuh, akhir pekan lalu.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan melihat upaya Dewan Pers ini untuk mempertahankan eksistensi media.

Ia melihat,  industri pers seperti halnya sektor lain yang terdampak corona.

“Bahkan sebelum pandemi sebenarnya industri media massa sedang lesu juga,” katanya, Senin (20/4).

Jika negara ingin memberi bantuan, caranya melalui perusahaan pers bukan personal wartawan.

Dengan demikian, insentif ke industri pers tidak akan membuat pers kehilangan independensi dan sikap kritisnya.

Dewan Redaksi Media Group, Suryopratomo, juga memiliki pandangan soal insentif bagi industri pers.

Ia menilai, kesulitan yang dihadapi pers terutama media cetak, saat ini hampir sama dengan tahun 1998, yakni biaya kertas yang naik melambung tinggi.

Mengacu krisis tahun 1998, ketika itu pers tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk cetakan, termasuk buku, karena itu masuk kategori produk pengetahuan. PPN jadi beban konsumen sehingga harga jual produk mahal.

Karena itu, wajar jika mendapat perlindungan yang sama. “Karena PPN itu harus dibayarkan terlebih dahulu oleh produsen sehingga mengganggu cashflow, kata  Suryopratomo.

Chief Executive Officer KG Media Andi Budiman sependapat kondisi sekarang ini media massa memerlukan insentif. 

“Media ada di ujung tombak penyebaran informasi terpercaya.  Dampak pandemi ke advertising revenue sangat besar, mengancam kelangsungan media,” tandasnya

Nah, menyikapi usulan insentif bagi industri pers, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, usulan insentif pers ini masih dalam tahap penilaian. “asih kami bahas,” kata Suryo.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only