Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Baru 9,7 Juta per 21 April

Jakarta — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baru mencapai 9.712.537 WP sampai Selasa (21/4). Realisasi ini baru mencapai 52,97 persen dari total WP yang wajib lapor SPT Tahunan, sekitar 18 juta WP.

Ia mengatakan realisasi ini baru mencapai 83,13 persen dari capaian pelaporan SPT Tahunan periode yang sama tahun lalu, 11.682.289 WP. Suryo mengatakan rendahnya realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 terjadi karena pengunduran masa pelaporan dari 31 Maret menjadi 30 April 2020.

Pengunduran masa pelaporan dilakukan sebagai keringanan dari DJP kepada WP di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

“Jadi penundaan SPT di Maret kemarin memberikan dampak pada penyampaian di 2020 ini,” ungkap Suryo, Rabu (22/4).

Untuk itu, Suryo meminta para WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan kepada DJP. Sebab, batas pelaporan akan berakhir dalam seminggu ke depan.

“Kami mengimbau kepada para WP tolong mohon segera disampaikan SPT-nya sampai akhir April 2020. Pelaporan menggunakan e-filing lebih mudah dan cepat,” katanya.

Lebih rinci, pelaporan SPT Tahunan yang sudah diterima DJP terdiri dari SPT 1770 sebanyak 868.128 WP. Kemudian, SPT 1770 S 5.161.296 WP, SPT 1770 SS 3.311.466 WP, SPT 1771 371.245 WP, dan SPT 1771 USD 402 WP.

Berdasarkan cara, pelaporan melalui e-filling ASP mencapai 15.993 WP, e-filling DJP 8.646.843 WP, dan e-form 576.556 WP. Selanjutnya, e-SPT 133.628 WP dan manual 339.517 WP.

“Penyampaian SPT Tahunan elektronik (non-manual) di tahun ini mencapai 96,50 persen dari jumlah total SPT Tahunan yang diterima. Ini meningkat dari data tahun lalu yang mencapai 93,78 persen di periode yang sama,” pungkasnya.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only