Industri Hiburan Hingga Media Libur Bayar Pajak Selama 6 Bulan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menambah jumlah bidang usaha yang memperoleh pembebasan pajak akibat pandemi Virus Corona. Pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif perpajakan kepada Sektor Industri Manufaktur, sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, Pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Asosiasi dan Stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada Sektor Riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ditulis Sabtu (25/4).

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 19 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit). Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Beberapa Kelompok Sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain sektor-sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima), sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.

Pemerintah berharap, perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif fiskal ini prosesnya betul-betul terbuka, transparan dan terukur. Sesuai pesan Presiden, pemberian stimulus ekonomi berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional.

19 Sektor libur Bayar Pajak

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut antara lain:

  1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
  2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
  3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
  6. Konstruksi ada 60 KBLI;
  7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
  8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
  9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
  10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
  12. Real Estat ada 3 KBLI;
  13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
  14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
  15. Pendidikan ada 5 KBLI;
  16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
  17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
  18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;
  19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only