Relaksasi SPT Tidak Berlaku untuk WP yang Minta Restitusi Dipercepat

JAKARTA, Relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/4/2020).

Wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020. Namun, ada relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

“Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id,” demikian pernyataan DJP.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai perluasan sektor usaha penerima berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk menekan dampak virus Corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Sebelumnya, insentif hanya untuk industri manufaktur.

  • Lebih Bayar & Restitusi

DJP menegaskan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Fasilitas juga tidak bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Dengan relaksasi ini, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19.

  • Sanksi Bunga 2%

Kendati diberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan, DJP menegaskan jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal itu disebutkan sanksi 2% per bulan dihitung dari saat berakhirnya deadline penyampaian SPT sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan itu. Bagian dari bulan dihitung penuh sebulan.

Namun, sesuai ketentuan, jika ternyata ada kelebihan bayar, wajib pajak bisa mendapatkan haknya melalui pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Tata cara pengembaliannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.187/PMK.03/2015.

  • 11 Sektor Usaha, 639 KBLI

Terkait dengan perluasan penerima insentif, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah mengkaji 639 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) dari 11 sektor usaha.

“Pada waktu penyesuaian nanti, di samping sektor usaha, ada list dari KBLI-KBLI yang akan diberikan insentif di masing-masing sektor tersebut,” ujar Suryo.

  • Dampak Relaksasi Restitusi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa memproyeksi restitusi pajak pada tahun ini masih akan besar. Terlebih, pemerintah memberikan insentif restitusi dipercepat untuk sejumlah sektor untuk memitigasi efek pandemi Covid-19.

“Dampak stimulus akan lebih terlihat setelah April. Dampak output dan input pajaknya,” katanya.

  • Tantangan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada dua tantangan terkait penerimaan PPN dalam negeri pada tahun ini. Pertama, jika adanya pandemi Covid-19 berdampak pada penerimaan, ada risiko penerimaan PPN turun.

Kedua, relaksasi restitusi PPN dipercepat. Kendati demikian, relaksasi ini menjadi langkah yang tepat untuk menjamin cash flow perusahaan.

  • Belanja Perpajakan

Angka belanja perpajakan atau tax expenditure dipastikan meningkat tajam seiring dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberikan stimulus baik fiskal dan nonfiskal dalam penanganan virus Corona.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan belanja perpajakan diprediksi meningkat. Namun demikian, angka perkiraan belanja perpajakan saat ini masih dalam tahap penghitungan.

  • Tidak Lewat Email Lagi

DJP akan menggunakan DJP Online sebagai saluran tunggal administrasi perpajakan, tidak terkecuali untuk pengajuan insentif pajak. Langkah ini sudah mulai untuk pengajuan pemberitahuan atau permohonan insentif yang ada di PMK No.23/2020 dan PMK 28/2020

“Sekarang aplikasi sudah tersedia di DJP online. Jadi, kami tidak buka lagi yang via email [untuk pengajuan insentif sesuai PMK 28/2020],” kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only