Tangkal Dampak Corona, Ini Sejumlah Kebijakan Fiskal Pemerintah

JAKARTA – Wabah virus corona telah memberikan hantaman cukup serius bagi perekonomian nasional. Pemerintah sendiri hingga saat ini terus berupaya untuk memaksimalkan instrumen keuangan yang dimiliki demi menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian nasional.

Salah satu instrumen keuangan yang dimaksimalkan pemerintah saat ini adalah instrumen fiskal. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo memaparkan instrumen fiskal negara saat ini difokuskan untuk dua hal utama.

“Pertama terkait dengan support pajak dalam rangka penanganan Covid-19. Kedua adalah dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha, untuk mendukung dunia usaha tetap mempertahankan diri dan berkembang pada waktu kondisi Covid-19 tahun 2020 ini,” ujar Suryo saat konferensi pers melalui akun resmi BNPB, Senin (27/4/2020).

Untuk penanganan wabah virus corona, Suryo menuturkan Kemenkeu sudah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2020. PMK ini memberikan beberapa insentif seperti pembebasan PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, hingga PPh Pasal 23.

Suryo menegaskan, insentif ini diberikan untuk penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah virus corona. Dia berharap PMK ini dapat lebih menjamin ketersediaan barang-barang kesehatan yang diperlukan untuk menangani wabah virus corona.

“Yang diberikan fasilitas kalau barang itu adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien, dan peralatan lainnya,” tutur Suryo.

Dia juga mengungkapkan Kemenkeu sudah menerbitkan PMK Nomor 34 Tahun 2020. PMK ini menekankan pada pemberian fasilitas kepabeanan kepada barang-barang impor yang digunakan untuk penanganan wabah virus corona. Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang tidak dipungut, serta dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor.

“Barangnya apa saja? Mulai dari hand sanitizer, test kit ataupun reagent laboratorium, transfer media untuk virus, obat vitamin, peralatan medis, dan APD,” ujar Suryo.

Suryo menambahkan, Kemenkeu sudah membuat beberapa regulasi untuk memudahkan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk orang maupun badan.

“SPT orang pribadi yang telah kami undur penyampaiannya dari tanggal 31 Maret 2020 akan disampaikan paling lambat 30 April 2020. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun demikian, diberikan kemudahan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan untuk menyampaikan SPT dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja. Untuk 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan, atau laporan keuangan sederhana untuk wajib pajak orang pribadi,” ucap Suryo.

Sumber : Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only