Keuangan Negara Meredam Covid-19

JAKARTA — Pemerintah telah melakukan perubahan APBN 2020. Hal ini diawali keluarnya Perpu 01/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi Covid-19, dan ditindaklanjuti dengan Perpres 54/2020 tentang perubahan postur APBN. Perubahan terjadi pada pendapatan negara turun sebesar Rp 473 triliun atau 21%. Hal ini karena target penerimaan pajak yang turun sebesar 22%, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun sebesar 19%.

Sementara itu, belanja pemerintah pusat naik sebesar Rp 168 triliun atau 10%, dan pembiayaan dengan utang naik sebesar Rp 655 triliun atau 187%. Hal ini membuat defisit anggaran melebar dari 1,76% menjadi 5,07%. Hantaman pandemi Covid-19 membuat keuangan negara tidak bebas bergerak.

Realistis

Pemerintah telah melakukan keputusan yang sigap dan cermat dalam menghadapi situasi saat ini. Keluarnya Perpu 01/20 dianggap sebagai jurus ampuh dalam menyikapi situasi ekonomi yang serba tidak pasti. Jika dilihat postur APBN-P 2020, kita harus akui memang kurang sehat dengan tingginya keseimbangan primer, defisit anggaran, dan naiknya pembiayaan utang. Tetapi ini tidak buruk.

Kita harus realistis bahwa target APBN yang dicanangkan sebelumnya mustahil akan tercapai. Hal ini karena nadi perekonomian lumpuh, dan ini terjadi secara bersamaan di ratusan negara. Untuk sementara waktu, kita perlu mengabaikan dulu target pertumbuhan ekonomi dan fokus menyelamatkan ekonomi masyarakat. Defisit anggaran perlu diperlebar untuk memberikan ruang mencari pembiayaan. Hal ini bisa dibenarkan sepanjang untuk keadilan dan pemerataan bagi rakyat.

Hari ini saatnya negara melayani rakyat secara nyata. Dua indikator utama yang perlu dijaga pemerintah ke depan adalah daya beli masyarakat lewat konsumsi rumah tangga dan belanja pemerintah yang optimal. Hal ini juga terlihat dari outlook pemerintah dari konsumsi rumah tangga dari 5% menjadi 3,2%, dan belanja pemerintah dari 4,3% menjadi 6,8%. Artinya, ke depan pemerintah mengandalkan dua komponen ini.

Insentif

Pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 405,1 triliun dengan rincian insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp70,1 triliun, insentif pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM sebesar Rp 150 triliun.

Program jaringan pengamanan sosial diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat seperti PKH, kartu sembako, bantuan langsung tunai, dan lainnya. Ditambah lagi dengan program dana desa, membina ekonomi keluarga sejahtera (mekaar), bank mikro nelayan, dan bank wakaf mikro. Sejalan dengan laporan Oxfam International 2018, bahwa Indonesia dipuji upayanya mengurangi jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin lewat berbagai kebijakan, seperti pajak, pemenuhan hak-hak buruh, dan anggaran belanja sosial. Jika program ini dieksekusi dengan benar dan tepat sasaran, Indonesia akan mampu bertahan menghadapi kondisi yang serba sulit ini.

Patut kita syukuri, penerimaan negara kuartal-1 baru saja diumumkan oleh Menteri Keuangan. Penerimaan sampai 31 Maret 2020 sebesar Rp 375,9 triliun atau 16,8% dari APBN 2020. Jika berdasarkan APBP-P 2020 berarti penerimaan sudah mencapai 21%. Hal ini ditopang dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 279,9 triliun atau 15% dan PNBP sebesar RP96 triliun atau 32%.

Salah satu penopang penerimaan negara adalah dari setoran BUMN yang naik 9 kali lipat dari tahun lalu, yakni sebesar Rp23,9 trilin dari 2,9 triliun. Beberapa BUMN mempercepat rapat umum pemegang saham (RUPS).

Tantangan

Realisasi penerimaan negara hingga Maret belum terpengaruh Covid-19 sehingga masih cukup tinggi. Namun, kita perlu khawatir pada kuartal-2, karena efeknya baru terasa. Diperkirakan pendapatan negara akan terjun bebas pada Juni mendatang karena penerimaan yang rendah, sementara belanja yang tinggi. Langkah dan antisipasi pada kuartal-2 amat menentukan bagaimana kondisi perekonomian kita. Jika kita salah kebijakan, maka keuangan negara akan memburuk.

Hal mendasar, pemerintah dan daerah perlu segera menyelesaikan refocusing dan realokasi APBN/APBD. Jangan terjabak dengan hal-hal administratif. Kebijakan seperti pembebasan sosial skala besar harus diiringi dengan stimulus yang tepat waktunya. Saat ini, kebijakan telah diterapkan, tetapi pendataan baru berjalan. Keterlambatan akan berbiaya mahal dengan terjadinya penjarahan, begal, perampokan, dan lainnya karena orang butuh makan. Hal ini sudah kian nyata, seperti adanya begal di Jalan Raya Bekasi dan pencurian minimarket di Depok.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan perlu terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menghasilkan kebijakan fiskal yang responsif dan progresif. Kementerian teknis dan daerah harus segera mengeksekusi program yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Tantangan lainnya, meyakinkan semua pihak bahwa ini kejadian yang genting sehingga butuh penanganan luar biasa, salah satunya segera membahas dan mengesahkan Perpu 01/2020. Keterlibatan dan rasa tanggung jawab semua pihak adalah kunci menghadapi kasus wabah dan menyelamat perekonomian kita.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only