Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan beberapa insentif pajak selama masa pandemi virus corona (COVID-19). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ada dua kelompok besar insentif yang diberikan oleh DJP. Pertama yaitu dukungan pajak untuk penanganan corona serta kedua adalah insentif pajak untuk pemulihan dunia usaha.
“Support pajak untuk penanganan pencegahan dan support pajak untuk pemulihan dunia usaha. Ada relaksasi yang dapat diberikan oleh instrumen perpajakan untuk mendukung dunia usaha tetap bertahan dan berkembang,” ungkap Suryo dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).
Adapun untuk mendukung pemulihan dunia usaha tersebut, Suryo mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan. Pertama yaitu relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan. SPT tahunan orang pribadi batas penyampaiannya diundur dari awalnya tanggal 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu penyampaian adalah tanggal 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Namun, DJP memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen baik untuk WP Pribadi maupun WP Badan.
“Diberikan kemudahan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan untuk menyampaikan SPT dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja,” ujarnya. Menurut Suryo, wajib pajak badan bisa melampirkan laporan keuangan sederhana saja.
Selanjutnya untuk mendukung dunia usaha, pihaknya juga telah mengeluarkan PMK 23 tahun 2020 tentang relaksasi sektor kegiatan usaha pengolahan yang terdampak COVID-19. Beleid ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah juga menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 23 persen untuk tahun pajak 2020 dan 20201. Selanjutnya pada 20202 akan berkurang lagi menjadi 20 persen. Adapun syarat untuk mendapatkan potongan tarif pajak tersebut adalah dengan melaporkan SPT untuk periode April 2020.
“Oleh karena itu untuk dapat memanfaatkan potongan tarif SPT PPh badan, mohon segera disampaikan SPT pada April 2020,” ujarnya.
Sumber: kumparan.com
Leave a Reply