Pelaporan SPT Tahunan Berakhir 30 April, KP2KP Kandangan Bantu Wajib Pajak Secara Online

KANDANGAN – Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi maupun badan hukum telah dilakukan perpanjangan waktu.

Dari awalnya 31 Maret menjadi 30 April, kini batas waktu itupun tinggal dua hari lagi. Menjelang batas akhir tersebut, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Kandangan melakukan sosialisasi secara online, melalui live instagram dengan akun @pajakkandangan.

Kepala KP2KP Kandangan, Edi Harsono kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (28/4/2020) menjelaskan, selain live IG, pihaknya juga membuka kelas pajak online, lewat google form, dengan link pendaftaran bit.ly/3bJib6L.

“Selama tiga hari kami bantu wajib pajak yang lapor STP dengan cara mengikuti live IG KP2KP Kandangan, dan mendaftar lewat google form tadi,”kata Edi.

Ditambahkan, sesuai protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Pelayanan melalui online tidak dengan tatap muka.

Namun, tutorial laporan pajak tahunan pribadi maupun badan hukum tersebut full dilaksanakan selama tiga hari terakhir, sejak Selasa hingga Kamis 30 April mendatang.

Waktunya, dari pukul 09.00 Wita sampai selesai. Adapun narasumbernya, Muhammad Tirta Kautsar, Muhamad Satya Abdul Aziz dan Giat Iqbal Wibisono, sebagai pelaksana KP2KP Kandangan.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only