Daftar Keringanan Pajak di Tengah Corona: Diskon, Insentif, sampai Pembebasan

Pemerintah menggelontorkan sejumlah stimulus fiskal untuk mendorong perekonomian di tengah pandemi virus corona. Tak main-main, dana yang digelontorkan pemerintah untuk total stimulus fiskal tersebut mencapai Rp 405,1 triliun.

Salah satu stimulus yang diberikan itu berupa keringanan pajak, baik untuk wajib pajak pribadi hingga wajib pajak badan atau perusahaan. Berikut daftarnya.

Stimulus I

Saat sejumlah negara mulai terkena COVID-19, pemerintah mulai memberikan keringanan pajak untuk sektor usaha tertentu. Mulai dari pembebasan pajak di sektor pariwisata, hotel, hingga restoran. Total anggaran yang dikucurkan untuk paket stimulus fiskal I ini sebesar Rp 10,3 triliun.

Sayangnya, insentif tersebut dinilai tak relevan lagi ketika COVID-19 mulai masuk ke Indonesia.

Stimulus II

Pemerintah selanjutnya kembali mengeluarkan paket stimulus II untuk percepatan penanganan COVID-19.

Dalam keringanan pajak jilid II tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keringanan pajak bagi sektor industri manufaktur. Di antaranya gaji karyawan sektor industri yang ditanggung pemerintah hingga restitusi yang dipercepat.

Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.Total anggaran yang digelontorkan pemerintah itu mencapai Rp 22,9 triliun.

Perluasan Sektor

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk barang-barang impor yang berkaitan dengan penanganan virus corona. Di antaranya obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan penelitian untuk penanganan COVID-19.

Melihat perkembangan COVID-19 di Indonesia yang semakin cepat, Sri Mulyani selanjutnya memperluas sektor yang bisa mendapatkan insentif pajak.

Ada 18 sektor usaha yang mendapatkan stimulus fiskal tersebut. Mulai dari sektor pertanian, angkutan, informasi dan komunikasi, kesehatan, hingga jasa konstruksi.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan pajak bagi pelaku UMKM selama enam bulan. Total anggaran yang digelontorkan untuk perluasan insentif pajak dan UMKM tersebut mencapai Rp 35,3 triliun.Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan cukai. Seperti penundaan pembayaran pita cukai selama tiga bulan, penundaan pemantauan harga transaksi pasar rokok, serta pelekatan pita cukai yang bisa dilakukan di wilayah yang berbeda namun masih dalam satu milik pengusaha pabrik.

Sumber: kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only