Pelaku Usaha Terdampak PSBB Jakarta Bisa Ajukan Pengurangan Pokok Pajak

JAKARTA, Pelaku usaha yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta bisa mengajukan pengurangan pokok pajak yang harus dibayarkan.

Hal itu diatur dalam Pasal 22 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

“Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memungkinkan diberikannya pengurangan pokok pajak daerah khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri dalam siaran pers, Selasa (28/4/2020).

Edi berujar, pelaku usaha bisa mengajukan keringanan pokok pajak untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BNN-KB).

Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, parkir, reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

“Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak,” kata Edi.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan pengurangan pokok pajak harus mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) masing-masing kecamatan, sesuai objek pajaknya.

Syarat-syarat untuk mengajukan pengurangan pokok pajak itu telah diatur dalam sejumlah pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI.

Pihak UPPPD nantinya akan menjelaskan soal syarat-syarat yang dimaksud.

Untuk pengurangan pokok PBB-P2 misalnya, syarat-syarat dan segala ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only