Luhut Naikkan Tarif Pesawat di Wilayah PSBB

Jakarta – Di tengah pandemi Corona, pemerintah melakukan penyesuaian tarif batas atas untuk kelas ekonomi angkutan udara. Penyesuaian ini dilakukan untuk layanan penerbangan di tengah wilayah yang melakukan PSBB.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan no 88 tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 22 April 2020, ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Salah satu pertimbangan kenaikan tarif batas atas angkutan udara kelas ekonomi salah satunya berdasarkan pada biaya unit penumpang yang diperoleh dari faktor muat pesawat sebesar 35% untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller yang disebabkan oleh penerapan physical distancing karena ada ada PSBB.

“Mengakibatkan badan usaha angkutan udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat di bawah 50%,” bunyi penggalan aturan tersebut dilihat detikcom dari salinan Kepmenhub 88 tahun 2020, Rabu (29/4/2020).

Maskapai juga diperbolehkan mengatur tarif batas bawah hingga separuh atau sebesar 50% dari tarif batas atas yang ditentukan pada sebuah rute penerbangan.

Tarif tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya iuran wajib transportasi PT Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan biaya tambahan lainnya.

Aturan ini dapat berlaku setelah sebuah wilayah dinyatakan menerapkan PSBB. Tarif akan kembali seperti semula apabila PSBB telah selesai diberlakukan.

“Ketentuan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri mengacu kembali pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasna Sosial Berskala Besar di wilayah yang telah ditetapkan,” bunyi salah satu poin aturan.

Kini baru Lion Air saja yang mengoperasikan perjalanan pesawat di tengah larangan mudik dan pada wilayah PSBB. Kok bisa?

Dari catatan detikcom, hanya Lion Air Group yang baru mendapatkan keistimewaan berupa izin operasional untuk mengangkut pebisnis mulai 3 Mei 2020 mendatang.

Perizinan khusus (exemption flight) ini didapat langsung dari regulator yakni Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.

Namun, karena rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19.

Tujuan operasional juga untuk melayani angkutan kargo, perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Kemudian untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only