Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 miliar Hingga September 2020

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kebebasan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar pada April-September 2020. Hal tersebut bertujuan untuk meringankan para pelaku usaha kecil di tengah pandemi Covid-19.

“Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp4,8M per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020,” jelas Jokowi saat rapat terbatas bersama para menteri terkait Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui siaran telekonference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut imbau para menteri memastikan pelaku usaha UMKM serta program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro mendapatkan bantuan sosial. Khususnya yang terdampak pada wabah Covid-19.

“Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja,” kata Jokowi.

Berikan Relaksasi Kredit

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar para menteri untuk berikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga kepada penerima KUR.

Dia menjelaskan, ada beberapa kementerian yang bisa berikan bantuan untuk pelonggaran kredit. Salah satunya yaitu Kementerian Kelautan maupun Kementerian Pertanian.

“Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda,” jelas Jokowi.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only