Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan PPh 21. Hingga September 2020, para pekerja akan mendapat gaji tanpa dipotong pajak.
Dalam insentif ini, Pemerintah memperluas cakupan pembebasan pajak ke berbagai sektor. Dilihat detikcom pada PMK No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan kepada 440 bidang industri tertentu saja. Semua bidang itu hanya berlaku pada pekerja sektor manufaktur saja.
Dari catatan detikcom, Pemerintah memang mau memasukkan 18 sektor usaha lainnya di luar manufaktur untuk mendapatkan insentif pajak ini.
Perluasan cakupan sektor dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI.
Berikut penambahan 18 kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
- Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
- Industri Pengolahan ada 127 KBLI
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
- Konstruksi ada 60 KBLI
- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
- Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
- Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
- Real Estat ada 3 KBLI
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
- Pendidikan ada 5 KBLI
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
- Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
- Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
- Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat
Sumber : Detik.com
Leave a Reply