Indonesia Bukan Satu-satunya yang Terbitkan Surat Utang

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerbitan surat utang global atau global bonds menjadi suatu hal wajar yang dilakukan di sejumlah negara di tengah tekanan pandemi Covid-19. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerbitkan surat utang.

Bahkan, negara-negara dengan ekonomi skala besar seperti Amerika Serikat (AS), Arab Saudi, Jepang, dan Inggris juga merilis surat utang untuk dapat membiayai keuangan negara ditengah Covid-19.

“Semua negara yang terkena corona virus tak hanya Indonesia, ada 200 negara lebih yang kita anggap negara hebat-maju, mereka juga tertatih-tatih ekonomi. Mereka membantu pengangguran, UMKM juga, mereka membantu supaya tidak bangkrut. Maka digunakanlah instrumen ini. Ini terjadi di Jerman, Italia, Perancis, Inggris, Jepang, Thailand dan tetangga kita,” ujarnya dalam live instagram, Jumat (15/4).

Menurutnya, penerbitan surat utang itu pun didasari keperluan negara dalam melakukan pemulihan ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah merilis surat utang negara global (global bonds) sebesar US$ 4,3 miliar pada Selasa (7/4), global bonds terdiri dari tiga seri yakni RI030, RI1050, dan RI0470 dengan tenor terlama yakni 50 tahun. Penerbitan global bonds merupakan strategi pembiayaan APBN 2020 untuk menopang pembiayaan situasi Covid-19.

Meski begitu, pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menjaga keuangan negara, salah satunya dengan memangkas belanja non prioritas untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, ia mengakui bahwa jumlah penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak di tahun ini akan turun akibat Covid-19.

“Kita pinjam dulu, pinjamnya bisa ke Bank Indonesia, bisa ke dunia, ke masyarakat supaya kita bisa membiayai tadi. Emangnya negara lain juga berutang? Ya iyalah,” kata dia.

Ditengah tekanan Covid-19, pemerintah pun telah melonggarkan ketentuan defisit APBN di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 2022. Pasalnya, tambahan belanja akan memperlebar defisit anggaran. Hal ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam perppu defisit APBN diprediksi mencapai 5,07%.

Sementara, di satu sisi pemerintah harus mampu melakukan pemulihan ekonomi sektor usaha, masyarakat, UMKM, dunia usaha yang terkena imbas Covid-19.“Ini hal-hal yang tidak pernah dilakukan, sekarang dilakukan. Indonesia juga sama, sekarang dalam kondisi Covid-19 masyarakat kena PHK, kemiskinan, tidak bisa bekerja, korporasi kekurangan penerimaan dan kredit,” ujar dia.

Sumber : InvestorDaily.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only