Sri Mulyani Tambah Insentif Pajak Bagi Pengusaha Jadi Rp123 T

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas pemberian insentif pajak bagi dunia usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggaran perluasan insentif tersebut mencapai Rp123,01 triliun, yang meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh final untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, serta relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen.

Untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah meningkat dari Rp8,6 triliun menjadi Rp25,66 triliun kepada 1.062 Kelompok Usaha (KLU). Sementara, insentif PPh Pasal 22 impor naik dari Rp8,6 triliun menjadi Rp25,66 triliun kepada 1.062 KLU.

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, pemerintah memperpanjang pembebasan PPh final UMKM selama enam bulan. PPh final tersebut ditanggung pemerintah dengan total anggaran hingga Rp2,4 triliun.

Pembebasan PPh Pasal 22 impor juga ditambah dari Rp8,15 triliun menjadi Rp14,75 triliun kepada 431 KLU atau wajib pajak di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Selanjutnya, ada pula insentif pajak dalam bentuk pengurangan angsuran PPh pasal 25 yang diperluas dari 102 KLU menjadi 846 KLU. Sementara bagi wajib pajak di KITE dan kawasan berikat, insentifnya ditingkatkan dari Rp4,2 triliun menjadi Rp14,4 triliun.

Tak hanya itu, pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari juga diperluas dari semula untuk 102 KLU menjadi 431 KLU. Adapun untuk KITE dan kawasan berikat insentif pajak yang diberikan naik dari Rp1,5 triliun menjadi Rp5,8 triliun.

“Insentif perpajakan diperluas ke hampir seluruh perekonomian terdampak negatif covid,” tegas Sri Mulyani.

Selain insentif pajak tersebut, lanjut dia, di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 sudah ada penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen. “Korporasi mendapat keringanan Rp20 triliun sendiri,” kata Sri Mulyani.

Terakhir, Pemerintah akan menambahkan cadangan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebesar Rp14 triliun dan stimulus lainnya Rp26 triliun.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only