Pajak Membidik Sektor Usaha Yang Mulai Pulih

Kemnterian Keuangan memprediksikan Tax Ratio tahun 2021 turun ke titik terendah sejak 2012

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan strategi mengoptimalkan penerimaan tahun 2020. Ditjen Pajak berharap ekonomi Indonesia mulai pulih dari krisis ekonomi akibat pendemi virus korona (Covid-19). Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2021 yang disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rasio perpajakkan terhadap produk domestik bruto ( PDB) tahun 2021 sebesar 8,25%-8,36%. Tax ratio ini dalam arti sempit yakni penerimaan pajak serta penerimaan bea dan cukai.

Angka tax ratio ini paling rendah sejak tahun 2012. Menurut Menkeu, asumsi tax ratio tersebut berjalan konsistensi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakkan dan pemulihan ekonomi. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan, merebaknya virus Covid-19, kantor pajak menyesuaikan kembali rumusan optimalisasi penerimaan tahun depan. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22 % mulai diberikan pada tahun ini. Ditjen Pajak harus menerima konsekuensi berupa hilangnya potensi penerimaan pajak yang akan masuk.

Saat ini pajak telah menyiapkan tiga strategi besar untuk penerimaan pajak tahun 2020. Pertama, mengejar wajib pajak perusahaan yang usahanya lebih cepat pulih. Direktur Pelayanan,Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk menjaga penerimaan pajak tahun depan, Ditjen Pajak akan lebih jeli memetakan sektor-sektor usaha yang cepat pulih. “Perusahaan yang tumbuh diatas normal di masa pandemi ini atau setelahnya akan menjadi tumpuan penerimaan pajak,” kata Yoga kepada KONTAN,Kamis (14/5). Dia menyatakan, pemulihan aktivitas usaha akan berjalan gradual. Apalagi masing – masing sektor akan memiliki kecepatan yang berbeda.

Masih Sulit

Dari catatan Kemkeu, aktivitas ekonomi sektor pariwisata,perdagangan,manufaktur, diproyeksikan akan pulih di tahun depan. Bahkan ketiga sektor itu diprediksikan bisa bangkit di kuartal IV-2020. Kedua, bakal mengatur stategi penerimaan pajak dari orang pribadi (OP). Yoga menilai, wajib pajak orang pribadi kalangan menengah keatas akan ditingkatkan, terutama yang pembayaran pajaknya selama ini belum cukup optimal.

Ketiga, menerapkan pajak  atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan skema Physical Presentasion. Artinya,perusahaan digital lokal maupun luar negeri yang dapat manfaat ekonomi dari Indonesia harus membayar Pajak. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memprediksikan, situasi ekonomi tahun 2021 masih rapuh dan masih perlu dipercepat. Alhasil penerimaan pajak tahun depan belum tentu bisa optimal menopang penerimaan negara. Namun demikian, Ditjen Pajak bisa mengoptimalkan penerimaan pajak yang berbasis kekayaan baik dari kekayaan bersih maupun warisan. Prediksi DDTC, Penerimaan pajak tahun ini akan berkisar Rp 1.218,3 triliun – Rp 1.223,2 triliun atau 97,2%-97,6% dari outlook pemerintah. Dengan kata lain, penerimaan pajak tahun ini diprediksikan minus 8,2%- minus 8,5% dari penerimaan pajak tahun lalu.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only