Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan PPH 21 Sampai September

BANGKA. Pemerintah merilis insentif pajak penghasilan PPh 21. Pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah selama enam bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona VirusDisease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

Acccount Representative KPP Pratama Pangkalpinang, Bagus Rasyid mengatakan, peraturan tersebut berdasarkan permenkeu No 44/PMK.03/2020, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 para pekerja.

“PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu,” bunyi pasal 2 ayat 1 kata Bagus Rasyid kepada Bangkapos.com, Rabu (20/05/2020)

Sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemeberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020.

“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020,” bunyi pasal 2 ayat 9

Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.

“Penghasilan dari pemberi kerja yang termasuk WP dengan KLU tertentu (semula 440 KLU menjadi 1.062 KLU), WP Perusahaan KITE, atau WP Kawasan Berikat,” tuturnya

“Memiliki NPWP dan pada masa pajak tersebut memperoleh Penghasilan Bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,” tambahnya

Laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” jelasnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only