Tarik Pajak Produk Digital, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Perwakilan Luar Negeri

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) produk dan jasa digital dari pedagang atau perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) mulai 1 Juli 2020.

Pemerintah telah melaporkan serta mensosialisasikan kebijakan ini dengan 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan acara sosialisasi ini dalam rangka implementasi PPN bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha PSME melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri.

“Hal ini dalam rangka persiapan implementasi pajak pertambahan nilai bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri,” kata Hestu di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka.

Secara khusus, DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-ASEAN Business Council.

Sumber : ekbis.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only